Bersiap! Peserta Tax Amnesty Bakal Diperiksa Lagi, DJP Cek Harta yang Belum Diungkap

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II yang diduga masih memiliki harta belum diungkap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak pada 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS, khususnya yang terindikasi belum mengungkap seluruh asetnya dalam program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Tak hanya itu, DJP juga akan mengecek kembali realisasi komitmen repatriasi dana yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS. 

Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Untuk diketahui, PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Program tersebut berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Selain memeriksa peserta PPS, DJP juga memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan wajib pajak tematik, khususnya terhadap grup usaha besar. 

Pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan kerja sama lintas lembaga melalui Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak.

Satgas tersebut melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Di sisi lain, DJP juga terus mengembangkan sistem Coretax atau Cortex untuk meningkatkan kualitas data dan integrasi pengawasan perpajakan.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only