Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan sistem bernama Asset Recovery Management System (ARMS) untuk melacak aset wajib pajak.
Rencananya, tahun 2026 sistem ini rampung dan siap operasional.
“Jadi modul ini akan tuntas di tahun 2026. Secara internal Surat Edaran Dirjen sudah kami luncurkan untuk mengelola aset wajib pajak yang penguasaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Bimo dikutip dari Kontan, Selasa (5/5/2026).
Selain pelacakan, DJP menyiapkan tahapan lanjutan yakni pemeliharaan, pengamanan, dan pelepasan aset.
Langkah ini dianggap penting untuk penagihan tunggakan sekaligus penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
ARMS diharapkan berguna memperkuat visibilitas DJP memonitor para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya.
“Kita harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan,” katanya.
Hapus denda SPT Badan
Wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan tak perlu resah karena DJP menghapus sanksi denda dan bunga di periode relaksasi sampai 31 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
“Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut dikutip, Jumat (1/5/2026).
Selain pelaporan SPT, ketentuan ini berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pajak yang tercantum di SPT Tahunan.
jika dalam periode tersebut telah ternyata diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif, DJP segera menghapus sanksi secara jabatan.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply