Ditjen Pajak Periksa Harta Peserta Tax Amnesty Lagi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menempuh langkah pengawasan agresif terhadap wajib pajak. Sasarannya kali ini peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnestyj Jilid iI yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS akan terus dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang terindikasi masih menyimpan aset yang belum diungkap dalam program tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, otoritas juga akan mengecek realisasi komitmen repatriasi harta wajib pajak. Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” kata Bimo, Selasa (6/5).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 memang memberi kewenangan ke otoritas pajak untuk mengenakan pajak final dan sanksi administratif apabila ditemukan harta yang belum diungkap peserta PPs.

Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi menggerus kredibilitas pemerintah dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memunculkan kesan bahwa peserta PPS justru menjadi sasaran utama optimalisasi penerimaan negara.

“Meski saya sendiri tidak setuju dengan adanya PPs, namun menjaga kredibilitas pemerintah itu penting karena menyangkut kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah,” ujar Fajry, Rabu (6/5).

Fajry menegaskan pemeriksaan atas harta yang belum dilaporkan sebenarnya tetap diperbolehkan dalam aturan.

Begitu pula evaluasi terhadap komitmen repatriasi investasi peserta PPS.

Namun persoalannya, banyak wajib pajak mengikuti tax amnesty lantaran percaya program tersebut memberi rasa aman. Sebab itu, persepsi negatif akan muncul ketika wajib pajak yang sudah masuk ke sistem dan melaporkan aset justru menjadi sasaran. pemeriksaan lanjutan demi optimalisasi penerimaan.

“Inilah yang kemudian dikeluhkan sebagai berburu di kebun binatang,” tandas Fajry.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, ruang pemerintah untuk menciptakan sumber penerimaan baru relatif terbatas karena belum ada kebijakan materi perpajakan baru yang signifikan.

Ariawan menilai pemeriksaan lanjutan terhadap peserta PPS memang seharusnya dilakukan sejak program berakhir. Sebab, legitimasi program pengampunan pajak hanya akan terjaga apabila diikutipenegakan hukum yang tegas setelah program selesai.

Pemeriksaan terhadap peserta PPS juga jadi salah satu langkah pragmatis untuk menjaring tambahan penerimaan negara, terutama melalui pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan aset atau tidak memenuhi komitmen repatriasi.

Ariawan mewanti-wanti, pendekatan Ditjen Pajak harus dilakukan secara hati-hati. Jika pemeriksaan dianggap hanya upaya mencari kesalahan demi mengejar target penerimaan, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak bisa turun. kepercayaan publik terhadap otoritas pajak bisa turun. “wajib pajak bisa mempersepsikan bahwa pwngampuban yang dijanjikan negara hanyalah jebakan batman,” tegasnya.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only