JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Ditjen Pajak (DJP) dilarang memublikasikan kebijakan pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Hal ini bertujuan untuk memitigasi timbulnya noise terkait kebijakan pajak sehingga berpotensi mengganggu iklim usaha dan kelangsungan bisnis.
“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan,” ujar Purbaya, Senin (11/5/2026).
Tak hanya itu, DJP juga dilarang mengumumkan kebijakan pajak baru. Purbaya mengatakan hanya dirinya yang berwenang mengumumkan kebijakan baru untuk menghilangkan kesimpangsiuran terkait kebijakan pajak.
Dengan demikian, setiap kebijakan pajak bakal diumumkan oleh Purbaya, sementara DJP mengambil peran sebagai eksekutor.
“Noise yang kemarin terjadi akan kita hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Purbaya berpandangan DJP telah beberapa kali mewacanakan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan. Kebijakan dimaksud contohnya adalah rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta tax amnesty jilid II dan PPN jalan tol.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ujar Purbaya.
Terkait dengan pemeriksaan atas wajib pajak peserta tax amnesty jilid II, Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan mengecek ulang deklarasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut. Pemerintah hanya akan memeriksa pemenuhan komitmen repatriasi dan investasi yang dilakukan wajib pajak.
Mengenai PPN atas penyerahan jasa jalan tol, Purbaya mengatakan kebijakan itu hanyalah rencana jangka menengah pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“PPN untuk jalan tol dan lain-lain itu enggak ada. Kalau mereka bilang renstra, kalau saya bilang enggak ada,” ujar Purbaya pada bulan lalu.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply