Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden

PURBAYA Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggelar Program Pengampunan Pajak (PPS) atau tax amnesty selama masih menjabat Menteri Keuangan. Kebijakan ini, menurut dia, diambil untuk melindungi pegawai pajak dari praktik yang berpotensi membuka celah transaksional.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali ada perintah dari Bapak Presiden,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia berujar agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang, fokus utama saat ini adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada secara disiplin dan berintegritas.

Purbaya juga menyebut, program tax amnesty hanya akan dilaksanakan apabila ada perintah langsung dari Presiden Prabowo.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta kekayaannya. Purbaya menyatakan bakal menegur DJP karena pengumuman tersebut.

Sebab menurut Bendahara Negara, DJP telah berulang kali mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik. “Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” ucapnya.

Program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (UU HPP). Kebijakan pengampunan pajak ini sudah dilakukan dua kali. Mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II.

Sejak Purbaya menjabat sebagai menteri, ia telah berulang kali menyatakan tak bakal melanjutkan program amnesti pajak. Pernyataan tersebut sempat diungkap pada 19 September 2025. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi sinyal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ucapnya saat itu.

Sumber : tempo.co


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only