Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga akhir Mei 2026. Tapi perpanjangan ini belum memberikan dampak signifikan terhadap jumlah pelaporan.
DJP mencatat dalam kurun 30 April hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk bertambah 1,71% dari 13,06 juta menjadi 13,28 juta SPT. Penambahan terbesar tetap berasal dari segmen wajib pajak orang pribadi karyawan, naik 123.122 menjadi 10,87 juta SPT.
Sementara segmen yang menjadi sasaran utama relaksasi, yakni wajib pajak badan, tumbuh moderat. Tercatat, wajib pajak badan dengan mata uang rupiah bertambah 62.357 laporan menjadi 909.039. Sedangkan wajib pajak badan dolar AS naik tipis 139 laporan menjadi 1.518.
Relaksasi juga diberlakukan untuk wajib pajak badan dengan buku lain tahun, yang sejak 1 Agustus 2025 sudah dapat melaporkan SPT nya. Segmen ini mencatat kenaikan dari 26.184 menjadi 30.764 laporan untuk mata uang rupiah dan dari 37 menjadi 40 untuk mata uang dollar AS.
DJP menetapkan target wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu sebanyak 15.273.761, dari total wajib pajak yang wajib SPT sebanyak 19,05 juta. Dengan realisasi 13,28 juta SPT per 17 Mei 2026, tingkat pemenuhan baru sentuhan sekitar 86,95% dari target tepat waktu atau sekitar 69,7% dari total wajib pajak wajib SPT
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply