Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tak akan dipungut PPh Pasal 22
JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2026, pedagang online dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah setelah masa transisi selama Juli 2026. Alhasil, pedagang yang berjualan melalui marketplace tak lagi menyetor sendiri PPh Pasal 22.
Pada Rabu (1/7), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace yang akan bertugas memungut pajak tersebut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.
Pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini diterbitkan Kemkeu tahun lalu, namun implementasinya ditangguhkan hingga kini.
Lewat aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Misalnya, seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp 10.000 atau 0,5% dari nilai penjualan.
Nah, bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meski begitu, tak semua pedagang di marketplace otomatis dipungut PPh Pasal 22. Bimo menyebut, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan.
Selain itu, pungutan dikecualikan terhadap penjualan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi. Lalu, pungutan dikecualikan atas penjualan pulsa, transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata, hingga pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar selaras dengan perkembangan transaksi digital yang semakin masif.
Pemerintah berharap, implementasi kebijakan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan melalui sistem Coretax. Dengan demikian, penerimaan pajak juga ikut terdongkrak.
Target Bimo, setoran pajak dari sektor perdagangan digital bisa naik dua kali lipat menjadi sekitar Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun. Saat ini, realisasi penerimaan dari sektor tersebut sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.
Efek harga jual
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, waktu transisi yang diberikan pemerintah akan difokuskan untuk membenahi kesiapan teknis di masing-masing platform sekaligus menyamakan pemahaman atas ketentuan yang diterbitkan Ditjen Pajak.
“Mungkin (kesiapan) masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari pertemuan kami dengan Ditjen Pajak yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” katanya.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan tahapan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun platform perdagangan elektronik. Siddhi bahkan tak menampik kebijakan ini bisa berimbas pada kenaikan harga barang.
“Setelah sosialisasi memang tidak tertutup kemungkinan (kenaikan harga barang),” ujar Siddhi. Namun, keputusan penyesuaian harga barang, akan ditentukan oleh mekanisme pasar.
Sumber : Harian Kontan Kamis 02 Juli 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply