JAKARTA. Ambisi pemerintah membangun pusat keuangan internasional mulai dikebut. Selasa (23/6) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU PFII memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan RUU PFII sendiri, tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 248A ayat (7) yang mengatur bahwa UU khusus PFII dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat dengan Baleg DPR, kemarin, menjelaskan bahwa pembentukan PFII ditujukan untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Namun, sebelum UU P2SK disahkan, rencana pembentukan PFII telah digulirkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu menyatakan, pemerintah ingin membangun pusat keuangan Indonesia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Kawasan ini rencananya dibangun di Pulau Bali.
Di kawasan tersebut, pemerintah ingin menerapkan sistem hukum tertentu berbasis common law dan memberikan kemudahan dalam lalu lintas modal internasional. Perlakuan perpajakan khusus juga akan diberikan terhadap dana asing yang masuk ke kawasan tersebut.
“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ. Enggak saya pajakin,” kata Purbaya.
Ia meyakini, keberadaan pusat finansial internasional akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi dan pembiayaan proyek strategis. Dana yang masuk, nantinya diarahkan untuk membiayai berbagai proyek investasi di RI, termasuk proyek milik Danantara.
Namun, langkah tersebut masih menyisakan pekerjaan besar. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mewanti-wanti risiko moral hazard serius. Dari sisi fiskal, pemberian insentif pajak hingga 0% bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%.
Selain itu, “Tanpa aturan main yang ketat, kawasan ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” kata Yusuf.
Kepala Ekonom BTN Myrdal Gunarto menyebut, keberhasilan PFII akan sangat ditentukan oleh desain regulasi yang disusun. Maka, ia mengusulkan ada empat pengaman utama agar PFII tidak berubah menjadi kawasan surga pajak.
Pertama, seluruh entitas yang beroperasi di kawasan tersebut harus memiliki substansi ekonomi yang nyata, kegiatan operasional riil, dan tenaga kerja profesional.
Kedua, PFII tetap tunduk pada global minimum tax 15%.
Ketiga, pemerintah perlu menerapkan pemisahan tegas antara aktivitas di kawasan PFII dengan sistem ekonomi domestik guna mencegah kebocoran insentif.
Keempat, kawasan pusat keuangan internasional yang dibentuk tersebut, harus terintegrasi penuh dengan sistem pertukaran informasi perpajakan global atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan tetap berada dalam pengawasan otoritas pajak.
Sumber : Harian Kontan Rabu 24 Juni 2026 Hal 1

WA only
Leave a Reply