Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirancang dengan prinsip keadilan dan sesuai praktik perpajakan yang berlaku. Mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak saat mencairkan dana JHT karena nilai saldonya berada di bawah batas yang dibebaskan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan pencairan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan itu, pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0%.

“Berdasarkan data BPJS, yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta sekitar 95%,” ujar Inge kepada awak media dalam agenda Kelas Pajak, Selasa (30/6).

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% berasal dari peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta hanya mencapai 2,90% dari total klaim. Kelompok ini dikenai PPh Final sebesar 5% atas kelebihan nilai di atas Rp 50 juta. Adapun peserta dengan saldo lebih dari Rp 100 juta hanya sekitar 1,65% dari total klaim.

Inge mengatakan, tarif PPh Final 5% dikenakan atas pencairan JHT saat pensiun yang diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama.

Sementara itu, pencairan JHT saat pekerja masih aktif dikenai tarif umum PPh orang pribadi. DJP juga menegaskan iuran JHT selama masa kerja tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan.

Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Menurut Agus, anggapan JHT dikenai pajak berganda tidak tepat karena iuran yang dibayarkan selama masa kerja belum pernah dikenai Pajak Penghasilan. Pajak baru dipungut saat manfaat diterima, baik dalam bentuk pensiun bulanan maupun pencairan sekaligus.

Meski penerimaan dari PPh Final JHT relatif kecil, Agus menilai aturan tersebut tetap perlu dipertahankan karena telah menerapkan prinsip tax deferral, yakni pajak dipungut saat manfaat diterima.

Sumber : Harian Kontan Rabu 01 Juli 2026 Hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only