Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT

JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji usulan serikat buruh yang meminta pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif 0%. Namun, pemerintah mengingatkan perubahan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan agar tidak justru lebih menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait usulan tersebut. “Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa. Kami juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Pemerintah akan menelaah profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Saat ini, pencairan JHT dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai tarif PPh final 0% untuk nilai bruto hingga Rp 50 juta, sedangkan nilai di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.

Usulan penghapusan pajak muncul setelah serikat buruh menilai pemotongan pajak atas pencairan JHT tidak adil. Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat iuran JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21, sehingga saat manfaat dicairkan seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Namun, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengenaan pajak atas JHT saat ini bukan merupakan pajak berganda. Menurutnya, Indonesia menggunakan skema Exempt Exempt Tax (EET), yakni iuran JHT tidak dikenai pajak saat disetor maupun selama dana berkembang, tetapi baru dikenai pajak ketika manfaat dicairkan.

Ia menjelaskan, skema tersebut merupakan praktik yang umum diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara anggota OECD. Karena itu, penghapusan pajak atas pencairan JHT justru berpotensi mengubah Indonesia menjadi menganut skema Exempt Exempt Exempt (EEE), yang bukan praktik lazim secara internasional.

Selain itu, Fajry menilai, kebijakan penghapusan pajak berpotensi lebih menguntungkan pekerja dengan saldo JHT besar atau berpenghasilan tinggi. Karena itu, pemerintah dinilai lebih tepat mempertimbangkan kenaikan ambang batas pencairan JHT yang dikenai tarif PPh final 0%. “Tidak perlu dihapus karena memang tidak ada pengenaan pajak berlapis,” ucap Fajry.

Sumber : Harian Kontan Selasa 30 Juni 2026 Hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only