JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu ditujukan untuk memperluas kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline.
Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada platform.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan, kebijakan ini bukan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. “Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya. Tidak ada kenaikan pajak. Marketplace yang memungut dan berhubungan langsung dengan DJP,” ujar Temmy, Rabu (25/6).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, pajak yang dipungut marketplace akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan demikian, pungutan tidak menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha. “Yang sudah dipungut marketplace nantinya menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak,” kata Inge.
Meski pemerintah menekankan aspek kesetaraan, sejumlah ekonom menilai waktu penerapannya perlu dicermati. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, semangat menciptakan level playing field antara pedagang daring dan luring tepat, tetapi ekonomi saat ini belum sepenuhnya mendukung.
Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mencatat, nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai sekitar Rp 487 triliun di 2024.
Dari nilai tersebut, potensi tambahan penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun apabila mayoritas transaksi berasal dari pelaku UMKM.
Namun, Ariawan mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi risiko perpindahan transaksi ke kanal non-marketplace. “Sebanyak 72% konsumen memilih belanja online karena harga yang lebih murah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pelaku industri masih berkoordinasi dengan DJP untuk memfinalisasi aturan teknis, termasuk pedoman pelaksanaan bagi marketplace.
Sumber : Harian Kontan Jumat 26 Juni 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply