JAKARTA. Pemeriksaan pajak kini makin canggih. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sistem Coretax kini mampu membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak melalui pemanfaatan berbagai sumber data, termasuk data konsumsi listrik.
Menurut Bimo, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan perpajakan dalam satu platform. “Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo dalam acara Kemenkeu Corpu Open Class, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kesesuaian antara profil ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. Otoritas dapat membandingkan konsumsi listrik suatu rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemiliknya.
Selain memanfaatkan data internal Kementerian Keuangan, Coretax juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal. Di antaranya sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sumber : Harian Kontan Jumat 19 Juni 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply