Pemerintah membuka peluang mengkaji perubahan ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan setelah kalangan buruh mengusulkan kenaikan batas manfaat yang dikenai pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta.
Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Siad Iqbal kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7). Menurut Said, ambang batas Rp 50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekomoni saat ini.
Ia menilai penyesuaian dapat mengacu pada kenaikan harga emas maupun inflasi. “Lebih fair kalau yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas,” ujar Said.
Menanggapi usulan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kemungkinan perubahan aturan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi ekonomi pekerja.
Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply