Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa ?

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, melempar usulan yang bisa mengubah kalkulasi pajak jutaan wajib pajak muslim dan korporasi syariah: zakat diakui sebagai kredit pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction seperti berlaku saat ini. Usulan itu disampaikan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, 7 Juli lalu. Sebagian besar pemberitaan berhenti pada penjelasan istilah. Padahal di balik dua istilah teknis itu tersimpan pertanyaan yang lebih tajam bagi dunia usaha: siapa yang paling diuntungkan bila skema ini benar-benar berubah, wajib pajak menengah atau justru korporasi dan individu di lapisan pajak tertinggi?

Skema yang berlaku hari ini bersumber dari Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tidak diubah substansinya oleh UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.03/2010, serta dikuatkan Pasal 22 UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat yang disalurkan lewat Baznas atau lembaga amil zakat resmi mengurangi penghasilan bruto sebelum pajak dihitung. Nilai keringanan yang diterima wajib pajak bergantung pada tarif marginalnya, bukan pada besarnya zakat itu sendiri.

Dari sisi teknis, argumen DSN-MUI berdasar. Tarif PPh orang pribadi pasca UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjenjang dari 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta sampai 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Muzaki di lapisan 15% yang membayar zakat Rp 100 juta hanya menikmati potongan pajak sekitar Rp 15 juta. Muzaki di lapisan tertinggi (35%) yang membayar zakat sama persis menikmati potongan lebih dari dua kali lipat. Skema deduction memang lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi, bukan kelas menengah yang justru merasakan beban ganda zakat dan pajak paling nyata.

Tapi beralih ke kredit pajak penuh tidak menghapus ketimpangan itu, hanya memindahkannya ke skala lebih besar. Kredit pajak memotong pajak terutang langsung, rupiah demi rupiah, dibatasi sebesar pajak yang harus dibayar. Bagi individu di lapisan tarif 35%, atau korporasi dengan tarif PPh Badan 22% yang membayar zakat dalam jumlah besar, kredit penuh berarti mereka bisa mengalihkan hampir seluruh kewajiban pajaknya menjadi zakat yang penyalurannya mereka tentukan sendiri lewat lembaga pilihan, bukan lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bagi treasurer korporasi, ini bukan wacana abstrak, melainkan opsi legal baru dalam perencanaan pajak tahunan yang bisa menggeser alokasi dana dari kas negara ke yayasan atau lembaga filantropi pilihan perusahaan.

Gagasan ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Malaysia sudah puluhan tahun menerapkan zakat sebagai rebat pajak penuh: ringgit zakat yang dibayarkan mengurangi pajak terutang secara langsung, dengan batas maksimal sebesar pajak yang harus dibayar dan tanpa restitusi bila zakat melebihi pajak terutang.

Sistem itu berjalan tanpa mengguncang basis penerimaan negara. Tapi ia juga memunculkan kritik yang terus berulang di sana: kelompok superkaya secara teknis bisa menekan kewajiban pajaknya mendekati nol lewat zakat, karena tarif zakat mal yang flat 2,5% jauh lebih rendah dari tarif pajak progresif tertinggi. Insentif berzakat resmi berubah menjadi instrumen perencanaan pajak yang sangat efisien, justru bagi kelompok yang paling mampu membayar.

Kalkulasi fiskal

Indonesia menghadapi kalkulasi fiskal yang lebih berat ketimbang Malaysia saat merancang skema serupa. Kementerian Keuangan memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar hingga Rp 734,3 triliun, atau 2,85% produk domestik bruto (PDB). Sementara itu Ketua Baznas RI menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun. Jika sebagian kecil saja dari potensi itu direalisasi dalam bentuk kredit pajak penuh dari wajib pajak berpenghasilan tinggi dan/korporasi besar, tekanan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh orang pribadi lapisan atas, dua kontributor utama penerimaan pajak, tidak bisa dianggap remeh oleh otoritas fiskal maupun pelaku pasar yang selama ini mencermati kesehatan APBN.

Karena itu perdebatan seharusnya bergeser dari sekadar “deduksi versus kredit” menjadi “kredit dengan desain seperti apa”. Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang: kredit penuh untuk lapisan tarif penghasilan menengah yang selama ini paling dirugikan skema deduction, sementara lapisan tarif tertinggi dan korporasi tetap memakai mekanisme deduction proporsional atau kredit dengan batas atas nominal.

Desain semacam ini menjawab argumen keadilan DSN-MUI tanpa membuka celah perencanaan pajak baru bagi kelompok yang justru paling mampu menanggung beban pajak. Zakat dan pajak, sebagaimana berulang kali ditegaskan MUI sendiri, adalah dua kewajiban dengan sumber hukum dan tujuan berbeda.Menyatukan keduanya secara teknis-administratif lewat kredit pajak semestinya memperkuat batas itu, bukan mengaburkannya, dan yang lebih penting bagi APBN, tidak membuka jalur baru penggerusan basis pajak korporasi dan individu berpenghasilan tinggi.

Sumber : Harian Kontan Selasa 14 Juli 2026 hal 15


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only