Raup Rp 1,2 Triliun dari Reaktivasi WP Dormant

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak dormant sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi) tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengaktifan kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif merupakan hasil optimalisasi data dan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi.

“Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah dari wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajibannya melalui sistem,” ujar Bimo, Senin (13/7). Dari aktivasi tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan terdapat tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,2 triliun.

Selain itu, Ditjen Pajak juga terus memperluas basis perpajakan dengan menjangkau sektor informal dan shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Salah satunya, memastikan pelaku usaha yang bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ikut masuk dalam ekosistem perpajakan melalui mekanisme pengumpulan pajak penghasilan (PPh) 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber : Harian Kontan Selasa 14 Juli 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only