JAKARTA. Ruang fiskal pemerintah daerah (pemda) pada 2026 masih tertekan, meski pemerintah menambah pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 13,3 triliun menjadi Rp 706,3 triliun. Tambahan tersebut belum cukup mengimbangi penurunan alokasi TKD dibandingkan periode 2025 yang mencapai Rp 849 triliun.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, tambahan anggaran memang memberi ruang fiskal lebih baik dibandingkan rancangan awal. Namun, alokasi tersebut lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan spesifik seperti penanganan bencana, dana otonomi khusus Papua, dan infrastruktur tertentu.
Alhasil, kebutuhan daerah belum sepenuhnya terjawab. “Tambahan pagu TKD sebesar Rp 13,3 triliun memang memberikan ruang fiskal yang lebih baik dibandingkan rancangan sebelumnya, tetapi secara substansi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan daerah,” ujar Rizal, kemarin.
Menurut Rizal, ruang fiskal yang tetap sempit berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan aktivitas ekonomi, terutama di luar Pulau Jawa yang masih bergantung pada belanja pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menambah nominal TKD, tetapi juga perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas insentif berbasis kinerja, serta mengoptimalkan skema pembiayaan seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pandangan serupa disampaikan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Dalam kajiannya, CORE menilai ruang fiskal daerah menyempit karena pemda kini harus menanggung penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara alokasi TKD justru dipangkas.
CORE mengingatkan kondisi tersebut berpotensi memangkas belanja modal, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan sekolah, yang memiliki efek pengganda terhadap perekonomian daerah. Berdasarkan kajian CORE, penurunan TKD juga telah diikuti tekanan terhadap belanja modal di sejumlah daerah, seperti Konawe, Bima, Siak, Pati, Wonogiri, dan Halmahera Utara.
Karena itu, CORE mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah, sekaligus mereformasi sistem desentralisasi fiskal agar transfer ke daerah lebih adil, stabil, dan mampu menjaga pembangunan serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah ini sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat ketahanan fiskal daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
Sumber : Harian Kontan Senin 13 Juli 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply