Ramai Keluhan NJOP Terlalu Tinggi, Pemkot Bakal Ubah Sistem Hitungnya

SEMARANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, mulai membenahi sistem penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mengatakan perubahan sistem tersebut untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat mengenai NJOP tanah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual sebenarnya.

“Banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan karena NJOP tanah mereka terlalu tinggi. Karena itu, kami meminta Bapenda melakukan pembenahan mekanisme penentuan NJOP agar lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Joko, dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Joko menjelaskan perubahan dilakukan dengan mengganti acuan penilaian dari zona nilai tanah (ZNT) menjadi nilai bidang tanah (NBT/NPT). Dengan demikian, besaran NJOP akan disesuaikan dengan kondisi dan nilai pasar setiap bidang tanah, bukan lagi menyamaratakannya dalam satu kawasan.

Joko menyebut sistem penilaian dengan ZNT membuat seluruh bidang tanah dalam satu blok memiliki nilai yang sama. Hal ini berlaku meski tanah pada blok tersebut memiliki karakteristik dan nilai ekonominya berbeda.

“Kalau memakai ZNT, satu kawasan memiliki nilai yang sama. Padahal, tanah yang berada di tepi jalan utama tentu berbeda nilainya dengan tanah yang berada di belakang atau di dalam gang. Sistem baru akan melihat nilai setiap bidang tanah secara lebih detail berdasarkan harga pasarnya,” jelas Joko

Joko mengungkapkan Komisi B DPRD Kota Semarang bahkan menerima laporan masyarakat terkait dengan NJOP. Melalui laporan tersebut, masyarakat mengaku NJOP tanahnya dua kali lipat lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga pasar.

“Ada masyarakat yang mengadu kepada kami karena NJOP tanahnya mencapai sekitar Rp7 miliar, padahal ketika mereka jual hanya laku sekitar Rp2,5 miliar. Ketimpangan seperti inilah yang ingin kami perbaiki melalui sistem baru,” katanya.

Joko menambahkan penerapan sistem nilai bidang tanah telah diuji coba di Kecamatan Banyumanik dan Kecamatan Tembalang. Pemkot Semarang menargetkan seluruh kecamatan sudah menggunakan sistem tersebut pada 2027.

Ia optimistis perubahan metode penilaian itu tidak akan menurunkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. Sebaliknya, Joko meyakini kepatuhan masyarakat membayar pajak justru akan meningkat karena nilai yang dikenakan dianggap lebih wajar.

“Kami yakin meskipun nanti ada NJOP yang turun, penerimaan PBB tidak akan ikut turun. Kalau masyarakat merasa nilai pajaknya adil dan sesuai, kesadaran untuk membayar akan semakin tinggi,” pungkasnya.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only