JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) resmi menghentikan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.
Penghentian ketiga aplikasi tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi coretax. DJP pun telah mengalihkan sejumlah layanan ke aplikasi baru untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada wajib pajak.
“Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan … dialihkan ke aplikasi baru,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Sebelum implementasi coretax, proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection pada DJP Online.
Setelah e-Objection dihentikan, layanan permohonan keberatan kini dialihkan ke coretax. Dengan demikian, wajib pajak kini dapat menggunakan coretax untuk menjalankan proses administrasi terkait permohonan keberatan.
Pengalihan serupa berlaku untuk layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Sebelumnya, layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Info KSWP.
KSWP merupakan layanan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak, antara lain dalam rangka pemenuhan persyaratan tertentu dalam pelayanan publik.
Berdasarkan pemberitahuan DJP, layanan Info KSWP saat ini juga dialihkan ke coretax.
Adapun layanan KSWP bagi instansi pemerintah dan pihak lainnya atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebelumnya diakses melalui aplikasi Portal Ex-1.
Layanan tersebut mencakup KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lainnya.
Kini, layanan yang sebelumnya tersedia melalui Portal Ex-1 dialihkan ke Portal KSWP.
“Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik,” bunyi pengumuman DJP.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply