BOJONEGORO. Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, memanfaatkan sampah bernilai ekonomi untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Hal ini dilakukan melalui program Sampah untuk Bayar Pajak (Sajak).
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan Sajak dikembangkan untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus membantu memenuhi kewajiban pajak.
“Program Sajak untuk lingkungan lestari. Ini sudah di-launching awal Agustus lalu. Saat ini, jenis sampah yang diterima melalui program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi,” kata Yani, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Yani menjelaskan masyarakat dapat menyetorkan sampah bernilai ekonomi seperti plastik, kardus, dan besi setiap bulan. Hasil penyetoran tersebut kemudian direkap hingga akhir tahun dan dimanfaatkan untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, apabila nilai sampah yang terkumpul lebih besar dibandingkan jumlah PBB-P2 yang harus dibayar maka selisihnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang.
Melalui inovasi tersebut, Desa Tebon berupaya menggabungkan pengelolaan sampah, manfaat ekonomi, dan pemenuhan kewajiban PBB dalam satu program berbasis partisipasi masyarakat. Dengan demikian, program ini sekaligus bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Cantika Wahono mengapresiasi inovasi tersebut. Menurutnya, Desa Tebon juga telah memiliki sejumlah program dan layanan masyarakat lain, salah satunya Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Terlebih inovasi di Desa Tebon ini sampah untuk pembayaran pajak. Di beberapa desa yang kita kunjungi juga ada seperti di sini, ini sangat bagus sekali,” ungkapnya.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply