PMK 55/2026 Atur Syarat SKT Bagi Kuasa Wajib Pajak

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 memuat pengaturan mengenai penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diperlukan agar seseorang dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Untuk memperoleh SKT, seseorang perlu mendapatkan surat keterangan kompetensi (SKK). SKK diberikan bila orang dimaksud dinyatakan lulus uji kompetensi.

“SKK adalah dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Secara umum, terdapat 3 klasifikasi SKK yang tersedia, yakni SKK tingkat A, B, dan C. Dengan SKK tingkat A, seseorang dinyatakan memiliki kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dalam negeri.

Dengan SKK tingkat B, seseorang dianggap memiliki kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan dalam negeri.

Dengan SKK tingkat C, seseorang dianggap memiliki kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh jenis orang pribadi dan badan. SKK dinyatakan berlaku selama 3 tahun sejak penerbitan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Penerbitan SKK akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dengan menerbitkan SKT sesuai dengan tingkat klasifikasi. Sama dengan SKK, SKT juga berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Dengan SKT, pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 44/2026. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa harus memberikan jasa kuasa wajib pajak sesuai dengan klasifikasi SKT dan mematuhi peraturan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Guna melaksanakan kewenangan menteri keuangan dalam mengawasi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain.

Pemeriksaan dilaksanakan jika terdapat informasi terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pihak lain terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui pemeriksaan dimaksud, dirjen SPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu kepada pihak lain. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan adalah pembekuan atau pencabutan SKT.

Untuk diperhatikan, PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only