DJP Rilis Fitur Registrasi Wajib Pajak GloBE di Coretax

Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan fitur penambahan status wajib pajak GloBE pada coretax administration system.

Fitur ini diperlukan untuk melaksanakan kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Tidak hanya penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, coretax juga memiliki fitur perubahan data wajib pajak GloBE serta pencabutan status wajib pajak GloBE.

“Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui portal coretax wajib pajak,” ungkap DJP dalam user manual registrasi wajib pajak GloBE, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Untuk melakukan penambahan status, wajib pajak yang berperan sebagai person in charge (PIC) perlu masuk ke akun coretax lalu melakukan impersonate sebagai wajib pajak badan.

Setelah melakukan impersonate dimaksud, wajib pajak perlu memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

Pada menu Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE dimaksud, wajib pajak perlu mengisi kolom-kolom yang diperlukan lalu mengeklik Simpan.

Wajib pajak yang sudah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) sekaligus surat pemberitahuan atas penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis dari coretax.

Wajib pajak dengan status sebagai wajib pajak GloBE juga dapat mengecek statusnya pada menu Informasi Umum dan jenis kewajiban pajaknya pada menu Jenis Pajak.

Perlu diingat, penambahan status dilaksanakan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Dengan demikian, bila suatu grup mulai tercakup GloBE pada 2025, penambahan status harus dilaksanakan pada bulan ini, yakni September 2026.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only