DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wajib Pajak di NTT, Ini Perinciannya

JAKARTA. Melalui Kepdirjen No. KEP-185/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Relaksasi pajak diberikan sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT. Relaksasi ini berlaku baik untuk wajib pajak yang terdampak bencana maupun tidak terdampak bencana, sepanjang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di NTT.

“…Diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” bunyi pertimbangan KEP-185/PJ/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Sehubungan dengan adanya bencana tersebut, Bimo menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi NTT sebagai keadaan kahar (force majeure). Untuk mempermudah wajib pajak, Bimo memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan:

  • penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026;
  • penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026;
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan
  • pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada masa pajak Juli 2026 dan masa pajak Agustus 2026.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) dan/atau STP PBB. Apabila STP telah diterbitkan maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Relaksasi ini diberikan sampai dengan 30 September 2026. Untuk itu, wajib pajak bisa menyampaikan SPT, membayar/menyetor pajak, serta faktur pajak yang diberikan relaksasi maksimal tanggal 30 September 2026.

“Atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan…tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi Diktum Kesembilan KEP-185/PJ/2026.

Melalui keputusan yang sama, Bimo juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan administrasi lain yang sedianya jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 – 29 September 2026 menjadi 30 September 2026. Perpanjangan batas waktu ini diberikan untuk pengajuan:

  1. keberatan;
  2. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua;
  3. permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas:
  4. surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar;
  5. STP yang tidak benar;
  6. Surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar; atau
  7. SKP PBB yang tidak benar;
  8. permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar yang kedua; dan/atau
  9. permohonan pengurangan PBB.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only