Mulai 10 September, DJP Perluas Pemajakan Transaksi Digital Luar Negeri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas pemajakan atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perluasan tersebut dilakukan melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2026.

“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan  sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9).

Menurut Bimo, penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari strategi DJP untuk memperluas basis pajak, khususnya dari aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Melalui sistem tersebut, DJP akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital yang beroperasi di luar negeri tetapi memiliki pasar dan konsumen di Indonesia.

“Jadi kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” katanya.

Bimo mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

Dengan implementasi SPP-TDLN, DJP optimistis basis pajak dari sektor tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.

“Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun dari digital trading, nanti mudah-mudahan bisa dua kali lipat lagi,” imbuh Bimo.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan ini disiapkan untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit dipungut pajaknya. 

Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama sistem SPP-TDLN.  

Perusahaan bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan sistem, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perpres juga memberi ruang bagi Jalin untuk menunjuk mitra pelaksana, baik badan hukum Indonesia maupun asing, yang memiliki infrastruktur teknologi dan cakupan operasional global.  

Seluruh calon mitra akan melalui proses seleksi berupa pengujian teknis dan penelitian administratif. Atas pelaksanaan tugas tersebut, Jalin akan memperoleh imbal jasa yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.  

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci mekanisme pemungutan pajak PPN melalui SPP-TDLN.  

Dalam pelaksanaannya, sistem SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.  

Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. 

Sebelum menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini meliputi pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.  

PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya PPN. Kini, kewajiban pajak tidak muncul ketika transaksi dilakukan, melainkan setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN. 

“PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN,” bunyi Pasal 6.

Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi.  

Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan.  

Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN. Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN.  

Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan. Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis.  

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap.  

Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.  

Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.   

Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan. 

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.   

Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.  

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit.  

Apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan. 

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only