IDI Minta Turunkan Tarif Pajak Jasa Dokter

JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perlakuan khusus atas penghasilan dokter yang berasal dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). IDI mengusulkan penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, atau paling tinggi 1%.

Permintaan tersebut disampaikan Pengurus Besar IDI melalui surat Nomor 2003/PB/E.9/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, IDI mengusulkan beberapa alternatif kebijakan.

Pertama, PPh final sebesar 0,5%. Penghasilan jasa medis dokter yang secara langsung dapat diidentifikasi berasal dari pelayanan peserta JKN/BPJS Kesehatan diusulkan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari jumlah bruto jasa medis yang diterima dokter.

Kedua, tarif alternatif paling tinggi 1%. Jika berdasarkan pertimbangan fiskal tarif PPh final 0,5% belum dapat diterapkan, IDI mengusulkan tarif alternatif paling tinggi 1% dari jumlah bruto jasa medis JKN yang diterima dokter.

Ketiga, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya. IDI meminta penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersebut tidak digabungkan kembali dengan penghasilan dokter lainnya dalam penghitungan PPh berdasarkan tarif progresif.

Sayangnya. “(Surat) belum ditindaklanjuti (oleh Kementerian Keuangan,” kata Ketua Umum IDI Slamet Budiarto, Minggu (13/9).

Sumber : Harian Kontan Senin 14 Sept 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only