Tekanan Arus Kas Memukul Kontraktor

JAKARTA. Industri konstruksi nasional menghadapi tekanan berlapis di tengah kenaikan biaya operasional dan tertahannya restitusi pajak. Kondisi tersebut dinilai mulai menekan arus kas kontraktor dan berpotensi menghambat keberlanjutan sejumlah proyek konstruksi.

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) sekaligus Direktur Utama PT Bangun Cipta Kontraktor Djoko Sarwono mengatakan, tekanan terhadap industri konstruksi datang dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), material, hingga biaya logistik. “Industri konstruksi ini hantamannya beruntun. Jadi, dari mulai sedang tekanan harga, kemudian akibat perang di Teluk yang tidak kunjung selesai,” kata dia, kemarin.

Menurut Djoko, kenaikan harga BBM berdampak terhadap biaya material konstruksi seperti besi, batu split, semen, pasir, aspal hingga biaya pengolahan. Kenaikan biaya logistik juga ikut memperbesar beban kontraktor, terutama untuk proyek yang berada di luar Jawa.

Selain persoalan harga, kontraktor juga menghadapi keterbatasan pasokan BBM industri di sejumlah daerah. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan proyek di luar Jawa semakin menantang.

Permintaan eskalasi

Atas kondisi itu, AKI telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah agar terdapat penyesuaian atau eskalasi harga dalam kontrak konstruksi. “Kami meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga, eskalasi harga. Kalau toh tidak disesuaikan harganya, paling tidak akan ada optimasi terhadap nilai kontrak,” ujar Djoko.

Ia menilai eskalasi tersebut penting lantaran kontraktor tidak dapat menanggung seluruh kenaikan biaya secara mandiri. Apalagi, margin keuntungan kontraktor relatif tipis.

Di sisi lain, persoalan arus kas kontraktor juga diperberat oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang masih tertahan. Djoko menyebut nilai restitusi yang tertahan pada anggota AKI telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) Joko Raharjo menyatakan pihaknya menerapkan sejumlah strategi, seperti mitigasi klausul force majeure serta kontrak payung dengan vendor material konstruksi. Langkah tersebut dijalankan untuk mempertahankan profitabilitas di tengah tekanan yang terjadi. Di sisi lain, untuk menjaga ketahanan bisnis, perusahaan juga semakin selektif dalam memilih proyek atau pekerjaan.

Sumber : Harian Kontan Rabu 16 Sept 2026 hal 12


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only