Seiring dengan dilantiknya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ditjen Pajak (DJP) mendapat arahan untuk terus mengamankan penerimaan pajak dalam 3,5 bulan menjelang akhir tahun fiskal 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan setiap kantor pajak akan menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menghimpun penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita kan tinggal 3,5 bulan, dan harus mendanai pembangunan, harus mencapai target dan menjaga kepatuhan, agar mengoptimalkan pergerakan ekonomi yang baik,” ujarnya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).
Dalam sisa waktu tersebut, Bimo mengatakan DJP akan berupaya mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menurut Bimo, pengelolaan penerimaan negara secara optimal diperlukan untuk menjaga kondisi fiskal tetap kuat (robust) dan berkelanjutan (sustainable). Dengan demikian, APBN diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Fiskal juga harus lebih robust, lebih sustain, lebih fokus, lebih terukur, dan tentu postur itu juga harus bisa dipercaya,” kata Bimo.
Sebelumnya, Bimo mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada Januari hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun. Dengan pertumbuhan 27%, penerimaan pajak pada periode yang sama 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.441,9 triliun.
Pada APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook, penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau mengalami shortfall sebesar Rp46,9 triliun.
Sumber : News.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply