Ditjen Pajak Uji Pengajuan Restitusi oleh WP

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menerima kesimpulan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Audit tersebut sebelumnya diminta oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Sudah ada audit invetigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip Jumat (16/10).

Lebih lanjut, menurut Bimo Ditjen Pajak akan melakukan sejumlah pengujian untuk memastikan wajib pajak yang mengajukan restitusi pendahuluan memang memenuhi persyaratan. Pengujian tersebut antara lain mempertimbangkan profil risiko wajib pajak dan perkembangan risiko pada sektor usahanya.

Secara terpisah, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima tanggapan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) atas kesimpulan hasil audit tersebut.

“Saat ini kami sedang menyusun laporan hasil audit,” ujar Gunawan, kemarin.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 17 Okt 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only