Setoran Pajak Digital 2026 Sudah Rp 58,75 T, Ditjen Pajak Perkuat Pengawasan dan Perluas Basis

Dua hari setelah Ketua Dewan Pembina Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hashim Djojohadikusumo berpidato soal pajak ekonomi digital di Rapimnas Kadin, Ditjen Pajak menerbitkan rilis terkait perolehan pajak ekonomi digital itu. Dalam rilisnya, Sabtu (31/10/2026) Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan soal penerimaan pajak dari ekonomi digital mencakup perdagangan di marketplace, aset kripto, fintech, dan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (SIPP).

Dirjen Pajak menyatakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias perdagangan di marketplace, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan,” kata Bimo dalam rilis.

Pajak digital menjadi viral menyusul pidato Hashim Djojohadikusumo di pembukaan Rapimnas Kadin pekan lalu. Di dalam pidato itu, Hashim mengatakan per 9 November pemerintah akan memungut pajak transaksi di digital.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya Digital Taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya, harus-harus ikut pungut pajak yang selama ini tidak dipungut. Nah saudara-saudara, ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya,” demikian Hashim. 

Pernyataan Hashim ini mendapat sorotan dari ekonom maupun warga yang terkait. Apalagi dalam pidatonya Hashim sempat membahas soal tukang cukur dan tukang pijat yang transaksi jasanya tidak dipajaki pemerintah. Hashim juga sempat membahas soal potensi besaran ekonomi nasional yang seharusnya bisa surplus Rp 900 triliun bilamana pajak-pajak ini dipungut pemerintah.

Terkait target rasio penerimaan pajak atas produk domestik bruto (PDB), tahun depan pemerintah menargetkan 9,26 persen. Target ini jadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sementara di Asia Tenggara, rasio pajak RI termasuk yang terendah, terlebih setelah Covid-19.

Sumber : Ekonomi.republika.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only