Kebijakan pajak digital yang melibatkan sejumlah bank dalam sistem pembayaran transaksi luar negeri memunculkan pertanyaan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transfer uang.
Masyarakat pun perlu mengetahui apakah pengiriman dana antarrekening akan ikut dikenai pajak setelah pemerintah menerapkan sistem baru tersebut. Keterlibatan bank dalam sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bukan berarti setiap transfer uang otomatis dikenai PPN.
Bank dilibatkan untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri, sedangkan informasi dari sistem pembayaran dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pengenaan pajak.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah menjelaskan SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026. Sistem ini bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Alasan Bank Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital
Bank memiliki peran dalam penerapan SPP-TDLN karena menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Dalam sistem ini, bank dan lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran disebut penerbit atau issuer.
Informasi dari sistem pembayaran dimanfaatkan untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan pajak dapat dilakukan melalui pihak yang terlibat dalam pembayaran transaksi.
Ketentuan mengenai penerbit tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Pasal 1 peraturan tersebut mendefinisikan penerbit sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, pemerintah menunjuk enam penerbit, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
DJP menyebut penerbit lainnya masih menjalani tahapan pengujian melalui lingkungan sandboxing dan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dengan demikian, keterlibatan bank dalam sistem tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan penarikan pajak atas setiap aktivitas pengiriman uang nasabah.
Transaksi Digital Luar Negeri yang Dikenai PPN
PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur pemungutan PPN melalui SPP-TDLN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Barang digital yang dimaksud dapat berupa perangkat lunak, multimedia, dan data elektronik. Adapun jasa digital merupakan layanan yang disediakan melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, serta membutuhkan teknologi informasi.
Contoh transaksi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut antara lain berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan dari penyedia luar negeri.
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki mekanisme pemungutan PPN atas produk dan jasa digital melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam mekanisme tersebut, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, perkembangan transaksi digital membuat pemerintah memerlukan mekanisme tambahan untuk menjangkau transaksi tertentu yang belum dipungut melalui sistem PPN PMSE.
SPP-TDLN kemudian diterapkan untuk melengkapi mekanisme yang sudah berjalan. DJP juga menjelaskan sistem tersebut dirancang agar pemungutan PPN tidak terjadi dua kali atas transaksi yang sama.
Artinya, keberadaan SPP-TDLN bukan untuk menambahkan jenis pajak baru, melainkan memperluas mekanisme pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Data Transfer Dana Digunakan untuk Pemetaan Transaksi
Kaitan antara transfer bank dan pajak digital juga diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 49 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur kebutuhan data transaksi digital luar negeri serta data transaksi dalam negeri berupa transfer dana dan pengiriman uang atau remittance.
Data transfer dana dalam negeri digunakan untuk membantu pemetaan dan analisis transaksi digital luar negeri. Informasi tersebut menjadi salah satu sumber data yang dapat dimanfaatkan penyelenggara SPP-TDLN untuk mengidentifikasi transaksi yang berkaitan dengan pemungutan PPN.
Meski demikian, pencantuman transfer dana dalam peraturan tersebut tidak menjadikan seluruh aktivitas pengiriman uang sebagai objek PPN.
Penggunaan data transfer ditujukan untuk kepentingan pemetaan dan analisis transaksi digital luar negeri, bukan sebagai dasar untuk mengenakan pajak atas semua transfer.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur jenis data yang dapat disampaikan pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN. Data tersebut mencakup nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, tipe pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, serta institusi asal dan tujuan.
Khusus nomor rekening tujuan, baik di dalam maupun luar negeri, data yang disampaikan menggunakan nilai hasil fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data yang diterima.
Pengaturan ini menunjukkan informasi pembayaran menjadi bagian dari sistem pemetaan transaksi digital lintas negara. Namun, penggunaan data tersebut tidak serta-merta mengubah transfer antarrekening menjadi transaksi yang dikenai PPN.
PPN Biaya Layanan Teknologi Finansial Memiliki Aturan Berbeda
Selain SPP-TDLN, masyarakat juga perlu memahami ketentuan PPN atas jasa penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (fintech). Kedua kebijakan tersebut sama-sama berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital, tetapi memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda.
DJP menjelaskan PPN atas jasa penyelenggara teknologi finansial dikenakan terhadap biaya jasa atau fee yang diterima pihak yang memfasilitasi transaksi, bukan langsung terhadap seluruh nominal uang yang dipindahkan.
Sebagai contoh, DJP menjelaskan transaksi pengisian uang elektronik sebesar Rp 10 juta umumnya disertai biaya jasa sekitar Rp 500 atau Rp 1.500, bergantung pada penyedia layanan.
“Misalnya kita top up e-money Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp 500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor saat masih menjabat.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas sejumlah jasa penyelenggara teknologi finansial, antara lain jasa pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi daring, serta jasa pendukung pasar dan keuangan digital.
Namun, tidak semua layanan fintech dikenai PPN. DJP juga menjelaskan jasa penempatan atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi daring termasuk layanan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan PMK tersebut.
Oleh karena itu, pengenaan PPN atas biaya jasa fintech perlu dibedakan dari pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Aturan pertama berkaitan dengan jasa yang diberikan penyelenggara teknologi finansial, sedangkan aturan kedua menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Transfer Bank Tidak Otomatis Dikenai Pajak Digital
Keterlibatan bank dalam SPP-TDLN merupakan bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Bank berperan sebagai penerbit yang memfasilitasi pembayaran, sedangkan data transfer dana dalam negeri dapat digunakan untuk membantu pemetaan dan analisis transaksi.
Dengan demikian, kebijakan pajak digital tersebut tidak berarti seluruh transfer bank dikenai PPN. Pengiriman uang antarrekening tidak otomatis menjadi objek pajak hanya karena dilakukan melalui layanan perbankan atau tercatat dalam sistem pembayaran.
Masyarakat juga perlu membedakan PPN atas transaksi digital luar negeri dengan PPN atas biaya jasa teknologi finansial. SPP-TDLN berkaitan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, sedangkan PPN fintech dikenakan atas jenis jasa penyelenggara teknologi finansial yang diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022.
Sumber: beritasatu.com

WA only
Leave a Reply