Penyesuaian PTKP Juga Dikonsultasikan ke DPR

Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait penetapan besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027. Pembahasan tersebut dilakukan bersama kementerian terkait sebelum dikonsultasikan kepada DPR.

Wakil Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakab, hingga saat ini proses penetapan besaran PTKP 2027 masih berlangsung. Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut.

“Masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR,”ujar Dradjad kepada Kontan, Selasa (27/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta akan dilakukan penyesuaian mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. Sementara dalam paparan Airlangga beberapa waktu lalu, penyesuaian PTKP tengah dalam dalam tahap finalisasi besaran dan penyusunan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Review : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only