PPh Perusahaan Digital dan Multinasional di 2023

Kesepakatan OECD diharapkan bisa diimplementasikan mulai pertengahan tahun 2023

Upaya Indonesia mengoptimalkan pajak digital dan pajak perusahaan multinasional kian terbuka. Organisation and Development ( OECD  ) telah membuat kesepakatan atas proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting ( BEPS ) ( 8 / 10 )

Dalam laporan resmi, OECD menyebut sebanyakn136 negara atau yuridiksi yang telah menyepakati aturan perpajakan internasional tersebut dan akan menandatangani kesepakatan multilateral paling lambat pertengahan tahun 2022. Selanjutnya kesepakatan dapat ini akan di implementasikan pada 2023

Dalam Inclusive FrameWork on BEPS terdapat dua pilar yang disepakati. Pilar yaitu disepakati . Pilar 1 yaitu Unified Approach yakni pemungutan pajak penghasilan ( PPh ) bagi perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Syaratnya perusahaan itu mengambil manfaat ekonomi di suatu negara, maka mereka harus bayar pajak

Aturan tersebut menyasar pada perusahaan digital seperti Google, Amazon, Facebook, Apple, juga Netflix Platform layanan streaming film memiliki kantor di Indonesia , tapi punya banyak pelangganya di Indonesia

Kesepakatan Pilar 1, yakni 25% residual profit perusahaan multinasional akan dialokasikan akan dialokasikan ke negara pasar. Ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penjualan global diatas € 20 milliar dan Profitabilitasnya lebih dari 10% ( Lihat Tabel ). OECD juga menyepakati penghapusan digital services tax ( DST ) di negara – negara yang lebih dulu memungut seperti india, italia, austria, turki, inggris, dan spanyol

Pilar 2 adalah Global Anti Base Erasion ( Globe ) untuk menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan multinasional yang umumnya dilakukan karena perbedaan tarif pajak korporasi antar negara. Dalam praktiknya perusahaan multinasional mengalihkan laba yang didapat ke negara yang menawarkan tarif pajak rendah

Alhasil, OECD bermufakat tarif global minimum tax yang berlaku sebesar 15%. Tarif ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan diatas € 750 juta. Namun kenya, nigeria, pakistan, dan sri langka belum bergabung dalam kesepakatan pilar 1

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan, perjanjian ini akan membuat pengaturan pajak internasional lebih adil. “Ini Kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang” katanya.

Hitungan OECD, melalui Pilar 1 dan Pilar 2 setidaknya akan mengalokasikan lebih dari US$ 125 miliar profit dari sekitar 100 perusahaan – perusahaan membayar bagian pajak yang adil baik di negara tempat beroperasi maupun menghasilkan keuntungan

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak belum mau memberikan komentar terkait kesepakatan OECD tersebut.

Sementara, Pengamat Pajak Center Of Indonesia Taxation Analysis ( CITA ) Fajry Akbar menilai kesepakatan tersebut bisa berdampak positif bagi indonesia. Kendati demikian, Kebijakan Substance Carveout  Sebesar 5% dalam Pilar 2 tetap ada. Hal ini yang nantinya akan membuat global minimum tax  kurang optimal. Ia menhyebut dengan kesepakatan ini setidaknya Indonesia dapat memajaki  Multinasional Enterprise (MNE ) yang  meski tak punya kehadiran fisik, tapi masuk kriteria kehadiran ekonomi secara signifikan di ketentuan Pilar I

Kesepakatan Proposal Inclusive Framework On BEPS

Pilar 1 : Unified Approach

  • Bertujuan memungut pajak perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik
  • Selama telah mengambil manfaat, ekonomi dari negara terkait , maka mereka tetap harus bayar pajak
  • Selama telah mengambil manfaat ekonomi  dari negara terkait, maka mereka tetap harus bayar pajak
  • 25% residual  profit perusahaan terkait akan dialokasikan kembali ke negara pasar
  • Berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penjualan global di atas € 20 miliar dan profitabilitasnya lebih dari 10%
  • Menghapus digital service tax ( DST ) atas negara – negara yang lebih dulu menerapkan pungutan pajak digital per 8 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2023

Pilar 2 : Global Anti Base Erosion ( Globe )

  • Bertujuan untuk menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan multinasional yang umumnya dilakukan karena perbedaan tarif pajak korporasi antar negara
  • Menetapkan tarif global minimum tax yang berlaku sebesar 15%
  • Berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas € 750 juta per tahun

Sumber : Harian Kontan, Selasa 12 Oktober 2021 hal 2 ( 2 ) 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only