NEWS
-

Indonesia Peringkat Satu Transparansi Belanja Pajak
INDEKS Transparansi Belanja Perpajakan Global alias Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) merilis skor transparansi belanja pajak negara-negara di dunia. Indonesia menempati peringkat pertama mengalahkan sejumlah negara maju, seperti Korea Selatan, Belanda, dan Jerman. Berdasarkan penilaian yang dirilis pada 11 Mei 2026, skor laporan belanja perpajakan Indonesia meraih posisi teratas dari 116 negara. Mengutip laman […]
-

Indonesia Ungguli Negara Maju dalam Transparansi Insentif Perpajakan
JAKARTA. Indonesia berhasil meraih posisi teratas dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, menjadikannya negara dengan transparansi insentif perpajakan terbaik di dunia. Dalam pemeringkatan tersebut, Indonesia unggul dari sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola […]
-

Indonesia Peringkat Satu Transparansi Belanja Pajak
INDEKS Transparansi Belanja Perpajakan Global alias Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) merilis skor transparansi belanja pajak negara-negara di dunia. Indonesia menempati peringkat pertama mengalahkan sejumlah negara maju, seperti Korea Selatan, Belanda, dan Jerman. Berdasarkan penilaian yang dirilis pada 11 Mei 2026, skor laporan belanja perpajakan Indonesia meraih posisi teratas dari 116 negara. Mengutip laman […]
-

Ingin Kreditkan PPN dalam PIB? Begini Cara Tarik Datanya
JAKARTA. Selain faktur pajak umum, pengusaha kena pajak (PKP) juga dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan. Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, ada 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, salah satunya pemberitahuan impor barang/PIB. PIB bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan dari barang impor. […]
-

Telat Bayar Angsuran PPh 25, Benarkah Bisa Kena 2 Sanksi Sekaligus?
JAKARTA. Wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 tidak hanya berpotensi dikenai sanksi keterlambatan setor, tetapi juga dapat terkena sanksi keterlambatan pelaporan. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan batas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, batas pelaporannya paling lambat tanggal […]
WA only