Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat

Pemerintah memperketat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.


​Pemerintah memperketat fasilitas ini khususnya untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa anak usaha dengan tujuan agar omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp 4,8 miliar. Sekadar mengingatkan, UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar bisa menikmati PPh 0,5%.


​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan celah penyalahgunaan fasilitas pajak khusus UMKM. Ia memperingatkan pelaku usaha besar yang sengaja memecah entitas perusahaan agar tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.


​”Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat,” ujar Purbaya Minggu (31/5).


​Di beleid anyar ini, peredaran bruto alias omzet wajib orang pribadi akan dihitung secara terintegrasi dari seluruh perseroan terbatas yang didirikannya. Bila total omzet gabungan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% pada tahun-tahun pajak berikutnya.


​Mekanisme hubungan bisnis juga diterapkan dalam lingkup keluarga. Bagi suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, peredaran bruto masing-masing tetap harus digabung bersama omzet korporasi perorangan yang mereka dirikan. Penghasilan anak yang belum dewasa juga diperhitungkan dalam penentuan batas omzet.


​Purbaya menyebut, sistem perpajakan Coretax menjadi instrumen utama yang akan mempersulit praktik tersebut. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk melihat pola kepemilikan maupun transaksi secara menyeluruh.


​Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyayangkan pendekatan pemerintah yang dinilai menyamakan seluruh pelaku usaha berbadan hukum. “Tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar bertujuan memecah usaha,” kata Fajry, Senin (1/6).


​Fajry menambahkan, penghapusan fasilitas tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, mereka kini harus menjalankan pembukuan yang lebih kompleks.


​Tak hanya itu, kebijakan ini berlaku saat para pelaku usaha masih menghadapi tekanan ekonomi. Alhasil, pengetatan fasilitas pajak akan menambah beban dunia usaha. Ia mewanti-wanti, kenaikan beban pajak berisiko membuat pelaku usaha menunda rencana ekspansi bisnis. Dampaknya, penciptaan lapangan kerja baru bisa terhambat.


​”Aturan yang baru ini arahnya lebih mengoptimalkan penerimaan dibanding fasilitas bagi UMKM. Boleh dibilang insentif setengah hati. Tak heran jika di media sosial ramai akan protes terhadap regulasi ini,” tambahnya.


​Namun menurut Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat, kekhawatiran pertumbuhan usaha terhambat, tidak sepenuhnya tepat. Sebab, pertumbuhan jumlah entitas usaha yang tinggi belum tentu mencerminkan ekspansi ekonomi yang sesungguhnya.


​Meski begitu, Ariawan tak menyangkal implementasi aturan baru ini berpotensi menimbulkan penyesuaian dalam jangka pendek. Beberapa pelaku usaha kemungkinan akan menunda ekspansi sambil menghitung ulang dampak perubahan rezim perpajakan terhadap bisnis mereka.


​Namun dalam jangka menengah hingga panjang, ia meyakini kebijakan tersebut justru akan memperkuat struktur dunia usaha nasional dan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only