Wacana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan biaya hidup masyarakat. Sejumlah ekonom menilai PTKP yang masih bertahan di level Rp 54 juta per tahun sejak 2016 sudah tidak lagi mencerminkan ekonomi saat ini.
Analisis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menilai, daya beli masyarakat terus melemah karena kenaikan biaya hidup melampaui pendapatan. Kenaikan harga BBM, menurutnya, mendorong naiknya biaya transportasi, logistik, dan pangan, yang pada akhirnya menggerus real disposable income masyarakat.
“Penurunan real disposable income masyarakat dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya jauh lebih besar dari pada yang tercermin dalam angka nominal pendapatan,” ujar Ronny, Jum’at (12/6).
Ia menilai PTKP yang tidak berubah sejak 2016 berisiko memicu fiscal drag, yakni kenaikan beban pajak akibat inflasi dan peningkatan pendapatan nominal. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi PTKP secara berkala agar tetap sejalan dengan perkembangan biaya hidup.
Pandangan serupa diungkapkan Kepala Riset Makro Ekonomi dan Pasar Permata Bank Faisal Rachman. Ia mengatakan, kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk kebutuhan pokok semakin besar.
“Salah satu kebijakan yang perlu diambil memang bisa melalui kenaikan PTKP, yang dapat membantu meningkatkan disposable income masyarakat,” kata Faisal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan, PTKP dinaikkan menjadi sekitar RP 120 juta – Rp 144 juta per tahun atau setara Rp 10 juta – Rp 12 juta per bulan.
“Penghasilan tidak kena pajaknya bisa melindungi disposable income. Uang yang sebelumnya dibayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk membelanjakan kebutuhan pokok,” ujar Bhima.
Namun pemerintah masih berhati-hati. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, wacana kenaikan PTKP dalam kajian. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaat kebijakan tidak lebih banyak dinikmati kelompok menengah atas.
Hingga kini, pemerintah masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang menetapkan PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Setelah hampir 10 tahun tanpa perubahan, tekanan biaya hidup yang terus meningkat membuat desakan penyesuaian PTKP semakin menguat, sebagai salah satu upaya menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 13 Juni 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply