NEWS
-

Pajak Marketplace Tuai Keluhan, Pengamat Nilai Timing Penerapan Kurang Tepat
Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pengamat pajak. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai menekan arus kas pelaku usaha di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah dianggap perlu segera menjalankannya untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan […]
-

Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS, Celios Soroti Miskonsepsi Pajak
Bank Dunia menyebut 48% pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar transaksi usahanya tidak mudah dipantau otoritas pajak Kondisi ini dipicu oleh kesalahpahaman mengenai hubungan antara sistem pembayaran digital dan perpajakan, serta rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, QRIS dan […]
-

Selain Pungut PPh 22, Marketplace Wajib Setor Data WP ke DJP
Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, terdapat beragam data dan informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP). “Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal […]
-

Pajak Membayangi Penggunaan Qris
JAKARTA. Pertimbangan perpajakan menjadi salah satu faktor yang membayangi penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha mikro. Bank Dunia mencatat, hampir separuh responden survei mengaku membatasi penggunaan QRIS agar transaksi usahanya tidak mudah terpantau otoritas pajak. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis Bank Dunia pada Juli 2026. Dalam […]
-

Lebih Dari Separuh Piutang Pajak Berisiko Tak Tertagih
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencadangkan Rp47,42 triliun dari total piutang pajak yang dinilai berisiko tak tertagih hingga akhir 2025. Nilai tersebut setara 56,7% dari total piutang pajak sebesar Rp83,61 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah memperhitungkan piutang yang berisiko tidak tertagih tersebut, nilai […]
WA only