NEWS
-

Perkuat Basis Data, Ditjen Pajak Kumpulkan Informasi Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperkuat pengawasan kepatuhan melalui skema Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis Kewilayahan. Lewat mekanisme ini, petugas pajak akan menyisir wilayah untuk mengumpulkan data aktivitas ekonomi, aset, hingga keberadaan wajib pajak sebagai bagian dari pemutakhiran basis data perpajakan. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 […]
-

Kompens kepada Wajib Pajak Mengecil
JAKARTA. Kompensasi yang dibayar pemerintah kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak maupun kemenangan sengketa pajak, menyusut. Penurunan ini, seiring perubahan mekanisme penghitungan bunga yang diterapkan pemerintah. Penurunan tersebut tercermin dari realisasi pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak. Imbalan bunga merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah ketika wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan pembayaran pajak atau […]
-

Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Imbalan Kepada Bunga Wajib Pajak Terus Menurun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan realisasi pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak menunjukkan tren penurunan dalam jangka panjang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pembayaran imbalan bunga sempat mencapai puncaknya sebesar Rp 2,53 triliun pada 2017. Namun, setelah itu nilainya terus menurun hingga menjadi Rp 926,86 miliar […]
-

OTP CbCR Tak Masuk? Kring Pajak Minta Cek Email Utama WP Badan
Wajib pajak yang tidak menerima kode OTP saat akan menyampaikan notifikasi Country-by-Country Report (CbCR) melalui coretax disarankan terlebih dahulu memeriksa email utama wajib pajak badan. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang mengaku mewakili suatu perusahaan hendak submit CbCR Notification, tetapi justru terkendala lantaran tidak ada kode OTP yang masuk ke email wajib pajak yang mewakili perusahaan tersebut. Menurut […]
-

Surat Teguran Dapat Terbit Otomatis Lewat Sistem DJP atau Kepala KPP
Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, salah satunya melalui pemberian teguran. Kegiatan pemberian teguran dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Surat teguran tersebut diterbitkan dalam hal SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. “Surat teguran […]
WA only