Agar Pembetulan SPT Tidak Menjadi Beban

MEMBETULKAN Surat Pemberitahuan (SPT) seharusnya membuat pelaporan pajak lebih benar. Namun, dalam penerapan Coretax, pembetulan SPT sempat memunculkan kewajiban pajak yang sebenarnya tidak ada.

Persoalan itu muncul karena sistem sebelumnya menggunakan mekanisme delta, yang menghitung perubahan antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengubah mekanisme tersebut menjadi replace untuk menghilangkan risiko kurang bayar semu.

“Jadi langsung otomatis seluruh pajak yang sudah dibavar itu tidak lagi membebani wajib pajak terhadap setoran kas atau sanksi denda keliru,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.
Bagaimana kurang bayar semu bisa terjadi? Persoalan ini lebih mudah dipahami melalui contoh sederhana.
Misalnya, sebuah perusahaaan melaporkan SPT PPN Agustus 2026 dengan status lebih bayar Rp 700 juta. Setelah SPT dilaporkan, perusahaan menemukan ada pajak masukan Rp 200 juta yang ternyata tidak seharusnya dikreditkan.
Setelah pembetulan, nilai lebih bayar perusahaan berubah dari Rp 700 juta menjadi Rp 500 juta. Artinya, lebih bayar perusahaan memang berkurang Rp 200 juta. Namun, perusahaan tetap memiliki kelebihan pembayaran pajak Rp 500 juta, bukan berubah menjadi memiliki utang pajak Rp 200 juta.
Nah, dengan mekanisme delta, perubahan Rp 700 juta menjadi Rp 500 juta dapat dibaca sebagai selisih Rp 200 juta yang harus dibayar. Inilah yang disebut sebagai kurang bayar semu.
Ditjen Pajak juga membuat penyesuaian saldo kompensasi pajak menjadi otomatis melalui taxpayer ledger. Jika pembetulan SPT menyebabkan perubahan saldo kompensasi, sistem dapat langsung menyesuaikannya untuk masa pajak berikutnya.
Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi harus menghadapi perbedaan antara saldo yang seharusnya dimiliki dengan saldo yang tercatat pada masa pajak berikutnya.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 5 Oktober 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only