NEWS
-

DJBC Perbarui Aturan Kuota Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk
JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan tata laksana pemotongan kuota barang impor yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan bea masuk, maupun bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 merevisi PER-10/BC/2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan data pemotongan kuota barang impor […]
-

Ketentuan Pengurangan Sanksi Pajak Diubah, Ini Keterangan Resmi DJP
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan salah satu perubahan utama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2026 ialah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam peraturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Sementara itu, melalui PMK 71/2026, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. […]
-

Bos DJP Ungkap RI Manfaatkan AI Awasi Kepatuhan Pajak
Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memberikan banyak manfaat dalam mekanisme pengawasan pajak. Hal ini Bimo ungkapkan saat membuka acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang digelar di Jakarta, 13-15 Oktober 2026. “Karena smart taxation juga berarti memanfaatkan teknologi terdepan, seperti kecerdasan […]
-

Suahasil Rombak Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dulu
Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembayaran utang pajak dari penghitungan secara proporsional ke mendahulukan pelunasan kewajiban pokoknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan […]
-

Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax
SEJAK Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Wajib pajak pun harus melaporkan setiap TKU-nya untuk diberikan NITKU. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak […]
WA only