NEWS
-

Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pelaporan sebelum berpotensi dikenai sanksi. Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, […]
-

Aturan Dirombak, Karyawan Perusahaan Tak Lagi Otomatis Bisa Jadi Kuasa Pajak
Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juni […]
-

PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan kuasa di bidang perpajakan (kuasa wajib pajak), yakni PMK 44/2026. Pada saat PMK 44/2026 berlaku, yaitu 6 Juli 2026, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengapa menteri keuangan menerbitkan aturan baru menyangkut persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban […]
-

Dialog dengan WP, Kanwil DJP Bahas Strategi Perluasan Basis Pajak
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar forum silaturahmi dan dialog perpajakan bertajuk Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026. Forum ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, Ditjen Bea dan Cukai, asosiasi, perguruan tinggi, media, serta wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur […]
-

Pemerintah Pertegas 3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak
Pemerintah menerbitkan PMK 44/2026 yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/7/2026). Penerbitan PMK 44/2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan […]
WA only