NEWS
-

DJP Tekankan Kolaborasi Antarnegara untuk Hadapi Tantangan Perpajakan Global
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara untuk menghadapi perubahan model bisnis dan transaksi lintas batas. Kerja sama yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kepastian perpajakan, memudahkan pemenuhan kewajiban pajak, serta mendukung perdagangan dan investasi. Hal ini disampaikan Bimo saat membuka forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (Britacof) ke- […]
-

Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%. Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlaku atas pembetulan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai […]
-

DJP: Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban […]
-

Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda, Ini Rinciannya
Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Jika […]
-

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/10/2026). KEP-239/PJ/2026 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional, yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut […]
WA only