NEWS

  • DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa

    DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa

    Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa. Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa diterbitkan bila terdapat pengakhiran kuasa oleh karena dibekukan atau dicabutnya izin konsultan pajak, dibekukan atau dicabutnya surat keterangan terdaftar, atau dipidananya kuasa karena tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) […]

  • Membongkar lubang hitam pajak: invoice menghilangkan penerimaan negara melalui manipulasi

    Membongkar lubang hitam pajak: invoice menghilangkan penerimaan negara melalui manipulasi

    Selama bertahun-tahun, kepatuhan pajak di Indonesia kerap diukur dari hal-hal yang terlihat di permukaan: apakah wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung kewajiban dengan benar, membayar tepat waktu, dan menyampaikan laporan sesuai tenggat. Namun, di balik deretan angka dan dokumen yang tampak rapi itu, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks. Ketidakpatuhan pajak […]

  • Karyawan yang Hendak Jadi Kuasa WP Harus Punya SKT

    Karyawan yang Hendak Jadi Kuasa WP Harus Punya SKT

    Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan seorang karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 bila hendak menjadi kuasa dari wajib pajak yang mempekerjakan karyawan dimaksud. Agar pihak lain bisa bertindak sebagai seorang kuasa, pihak lain harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT). “Betul begitu [karyawan harus […]

  • WP Perlu Perinci Hal-hal yang Dikuasakan di Surat Kuasa Khusus

    WP Perlu Perinci Hal-hal yang Dikuasakan di Surat Kuasa Khusus

    Surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak pemberi kuasa kini harus memuat perincian hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa. Kewajiban untuk memerinci hal-hal yang dikuasakan termuat dalam format surat kuasa khusus pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026. “Surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang […]

  • Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak, Unduh di Sini

    Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak, Unduh di Sini

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026, Kementerian Keuangan mempertegas pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratannya. Merujuk PMK 44/2026, ada 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa. Ketiganya meliputi: konsultan pajak (memiliki izin konsultan pajak); pihak lain (memiliki surat keterangan terdaftar); dan keluarga (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu). “Wajib Pajak dapat menunjuk […]

WhatsApp WA only