NEWS

  • DJP Harus Lakukan Penelitian Terhadap SPT yang Masuk, 5 Aspek Dilihat

    DJP Harus Lakukan Penelitian Terhadap SPT yang Masuk, 5 Aspek Dilihat

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) masih harus melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan wajib pajak via coretax system. Penelitian dilakukan guna memastikan SPT yang dilaporkan wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan tata cara penyampaian SPT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026. Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari […]

  • WP Sampaikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliti 2 Hal Ini

    WP Sampaikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliti 2 Hal Ini

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak. Kegiatan penelitian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa SPT Pembetulan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain batas waktu penyampaian SPT Pembetulan dan syarat khususnya. “Atas penyampaian SPT secara […]

  • WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

    WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak secara online melalui portal wajib pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Penelitian dilakukan guna memastikan SPT yang dilaporkan wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan tata cara penyampaian SPT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. […]

  • DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

    DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

    Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Minggu (29/3/2026) jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768 akun. Sebagian besar aktivasi masih berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 16.135.564 akun, jauh di atas wajib pajak badan, instansi pemerintah, maupun Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Jumlah wajib pajak yang telah melakukan […]

  • Jangan Salah Jadwal! DJP Tegaskan Pemberitahuan NPPN Maksimal 31 Maret

    Jangan Salah Jadwal! DJP Tegaskan Pemberitahuan NPPN Maksimal 31 Maret

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan laporan realisasi investasi dividen maksimal disampaikan pada 31 Maret 2026. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang ingin menggunakan norma. Jika lalai menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka wajib pajak yang melebihi batas […]

WhatsApp WA only