NEWS
-
DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya
Dirjen pajak kini bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Wewenang penerbitan keputusan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pasal tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan tersebut terhadap wajib pajak yang tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan. “Atas wajib pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya […]
-
Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini
Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan notifikasi berupa “This method requires one of the following permissions: 96” saat akan memproses pembuatan faktur pajak. Menurut contact center DJP tersebut, keterangan eror berupa notifikasi “This method requires one of the following permissions” disebabkan karena sistem memerlukan izin (permission) untuk melakukan transaksi. “Contoh: kode 96 […]
-
Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri
Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara mencatat terdapat 21 wajib pajak yang belum melunasi utang pajak selama bertahun-tahun. Sebagian besar wajib pajak merupakan penyelenggara restoran dan hotel. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak bersangkutan masih membandel. Kini, BPKD menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan. “Pada 2025, ada 21 wajib […]
-
WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Laporan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik via coretax. Wajib pajak tertentu dalam konteks ini adalah bank; BUMN; BUMD; wajib pajak masuk bursa; serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak […]
-
PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER11/PJ/2025 turut memerinci sebab-sebab pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Merujuk pada Lampiran A PER11/PJ/2025, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan setelah pemotong pajak membetulkan bukti potong yang salah diisi, membatalkan bukti potong atas transaksi yang dibatalkan, atau membuat bukti potong atas pemotongan yang belum dilaporkan. “Pembetulan SPT Masa PPh […]