NEWS
-
Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD
Tarif pajak hiburan sebesar 75% ternyata bukan hal baru dalam peraturan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) Indonesia. Dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD, kala itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai presiden menetapkan tarif untuk pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pemungutan pajak dari karaoke, panti pijat, […]
-
WP Perseroan Perorangan Ini Dapat Ajukan Kembali Suket UMKM PP 55/2022
Wajib pajak perseroan perorangan dapat mengajukan permohonan kembali surat keterangan (suket) terkait dengan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) sesuai dengan PP 55/2022. Pengajuan permohonan kembali tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan memiliki suket yang masih berlaku berdasarkan pada PMK 99/2018 terkait […]
-
Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakai Ini
Ditjen Pajak (DJP) memastikan ada mekanisme yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak melebihi Rp500 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/1/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil […]
-
Pegawai Outsource Bisa Termasuk Pegawai Tetap dalam Hitungan PPh 21
Pegawai outsource dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini lantaran pengertian pegawai dalam konteks PPh sedikit berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Adapun pegawai outsource bisa dikategorikan sebagai pegawai tetap sepanjang memenuhi pengertian pegawai tetap dalam ketentuan PPh. Pengertian pegawai tetap pada […]
-
Kemenkeu berencana diskusi dengan pelaku usaha soal pajak hiburan
Kementerian Keuangan berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. “Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan […]