NEWS
-
Manufaktur Indonesia Menguat, Restitusi Pajak Turun 51,68%
Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 10,93 triliun per akhir Januari 2023. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,61 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya restitusi pajak di bulan Januari 2023 bisa […]
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Karangasem Naik 85 Persen
Digitalisasi pembayaran pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian c di Kabupaten Karangasem telah berhasil meningkatkan daya serap pajak dari sektor tersebut. Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem mencatat setelah pembayaran pajak MBLB melalui digital, penyerapannya naik menjadi Rp96 miliar pada 2022, meningkat Rp44 miliar atau 85 persen jika dibandingkan di […]
-
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak
Uni Eropa (UE) akhirnya memasukkan Rusia ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist). Keputusan ini diambil setelah Rusia memperbarui undang-undang tentang bisnis. Menurut menteri ekonomi dan keuangan dari 27 negara anggota Uni Eropa, Rusia gagal memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial. Rusia padahal sempat berkomitmen untuk mengubah rezim itu sebelum tahun 2022 […]
-
Laporan SPT Lewati 2 Juta, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 Di Djponline.pajak.go.id
Jakarta. Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan 1770 untuk wajib pajak orang perorangan atau pribadi tahun 2023. Hingga Februari 2023 ini sudah lebih dari 2 juta wajib pajak lapor SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, jumlah pelaporan SPT 2022 wajib pajak orang pribadi meningkat […]
-
PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, PT perorangan serta BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pada umumnya. Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT […]