NEWS
-
Menkeu: Kenaikan Rasio Perpajakan Seiring Pemulihan Ekonomi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan rasio perpajakan pada tahun 2021 menjadi 9,11% sejalan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2020 saat perekonomian mengalami kontraksi rasio perpajakan hanya mencapai 8,33% “Rasio perpajakan pada tahun 2021 meningkat jadi 9,11% terhadap PDB (produk domestik bruto) seiring pemulihan ekonomi. Angka rasio perpajakan ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan pada […]
-
Pajak Kamu Mau Dibebaskan Sri Mulyani? Ini Syaratnya
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengakomodir pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan kebebasan PPh final 0,5%. Adapun, pembebasan pajak ini diberikan kepada UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Aturan pembebasan pajak ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam […]
-
Negara G20 Sepakati Reformasi Sistem Perpajakan Internasional
Negara-negara anggota G20 bersepakat untuk terus mendukung upaya implementasi Solusi Dua Pilar perpajakan internasional yang dinilai bersejarah dalam merombak arsitektur perpajakan internasional. Hal ini disepakati dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral/Finance Minister and Central Bank Governor (FMCBG) ke-3 G20 Presidensi Indonesia. Reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil menjadi salah satu fokus agenda lanjutan […]
-
Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah
Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah menjadi bagian dari inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sampah yang disetorkan kepada bank sampah, wajib pajak akan memperoleh kredit yang bisa dipakai untuk membayar PBB. “Jika […]
-
DJP Ingatkan Lagi Peserta PPS Soal Aturan Holding Period Repatriasi
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih repatriasi harta dan tidak diinvestasikan tetap dapat melakukan investasi di dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan DJP saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wajib pajak di media sosial. Wajib pajak bertanya mengenai boleh tidaknya investasi harta yang telah dideklarasikan untuk opsi PPS yang repatriasi non-investasi. “Jika […]