Pajak Kamu Mau Dibebaskan Sri Mulyani? Ini Syaratnya

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengakomodir pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan kebebasan PPh final 0,5%.

Adapun, pembebasan pajak ini diberikan kepada UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Aturan pembebasan pajak ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. “Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK, dikutip Selasa (23/8/2022).

Dalam struktur ekonomi Indonesia, kedudukan UMKM sangat dominan. Jumlah unit usaha UMKM mencapai 98,8% dari unit usaha.

Sementara itu, sumbangannya terhadap PDB mencapai 60,3%. Bagi UMKM dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun dan ingin mengklaim fasilitas ini.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan UMKM memiliki NPWP.

Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Selanjutnya, WP harus harus menyerahkan data KTP.

sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only