NEWS
-

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM. WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) […]
-

Coret CV dan PT dari PPh Final 0,5%, DJP Klaim Aturan Baru Lebih Adil Tepat Sasaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini bahwa perombakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM murni dilakukan demi asas keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026, pemerintah membatasi cakupan penerima fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi. Imbasnya, entitas berbadan hukum […]
-

Fenomena Flexing dan Kepatuhan Pajak di Era Media Sosial
Media sosial telah mengubah cara masyarakat menampilkan kehidupan sehari-hari. Jika dahulu pencapaian ekonomi cenderung disimpan sebagai urusan pribadi, kini berbagai bentuk kemewahan justru dengan mudah dipublikasikan melalui unggahan digital. Dari kendaraan mewah, barang bermerek, liburan eksklusif, hingga transaksi bernilai besar, semua dapat menjadi bagian dari konten yang dibagikan ke publik. Fenomena ini dikenal luas sebagai […]
-

Coretax DJP Tak Dapat Diakses Sementara
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP. Seluruh layanan perpajakan berbasis sistem tersebut tidak akan dapat diakses selama beberapa hari, mulai awal Juni 2026. Dalam pengumuman resmi Nomor PENG-35/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penghentian sementara layanan (downtime) dilakukan untuk meningkatkan kapasistas sistem guna memberikan layanan yang lebih […]
-

Suap dan Gratifikasi Tak Lagi jadi Pengurang Pajak
Pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mentutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan sebagian pelaku usaha, yakni menjadikan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Selama ini, ketentuan perpajakan Indonesia tidak […]
WA only