NEWS
-

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Orang Telat Isi SPT, Ada Waktu Lapor sampai April 2026
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tidak diperpanjang secara langsung, melainkan hanya diberikan relaksasi. Relaksasi dimaksud adalah penghapusan sanksi administrasi untuk SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang dilaporkan melewati batas waktu 31 Maret 2026. Hal ini disampaikan usai Menteri Keuangan (Menkeu) […]
-

DJP: Pelaporan SPT Pajak 2025 Sudah Capai 9,07 Juta Hingga 25 Maret
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Maret 2026 telah mencapai 9,07 juta untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025. “Dari total […]
-

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP Dihapus, DJP Sampaikan Poin-Poinnya
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. DJP menegaskan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak orang pribadi untuk pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 ialah tanggal 31 Maret 2026. Namun, ketentuan […]
-

DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026. Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang […]
-

WP OP Punya Lebih Bayar PPh Final UMKM, Begini Aturan Restitusinya
JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki kelebihan pembayaran PPh final UMKM karena adanya omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta berhak untuk mengajukan restitusi kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, wajib pajak orang pribadi dimaksud bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. […]
WA only