NEWS
-

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi
JAKARTA, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan penerimaan pajak hingga Maret 2026 kembali tumbuh tinggi. Hal itu Airlangga sampaikan saat menjawab pertanyaan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerimaan pajak pada Maret 2026 dalam sidang kabinet, pekan lalu. Menurutnya, penerimaan pajak akan tumbuh tinggi sejalan dengan periode pelaporan SPT Tahunan 2025 orang pribadi yang berakhir pada Maret 2026. […]
-

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax
JAKARTA, Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tahapan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh final UMKM melalui Coretax DJP. Uraian tersebut disampaikan Kring Pajak untuk merespons cuitan warganet yang mengaku kelebihan membayar PPh final UMKM terutang. Dia mengaku PPh final UMKM terutang seharusnya hanya Rp1 juta, tetapi […]
-

Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM
JAKARTA, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diusulkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut memuat klausul mengenai perpajakan. Dalam rancangan perpu yang didesain untuk merespons pelebaran defisit anggaran di tengah naiknya harga minyak tersebut, terdapat klausul insentif PPh, insentif PPN, serta pembebasan bea masuk. “Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak tanpa mengubah […]
-

DJP: Orang Kaya RI yang Bayar Pajak Naik 5,1%
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan pembayaran pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. “Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu, meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar […]
-

Kenapa THR Dikenakan Pajak? Ini Cara Menghitungnya
BANDA ACEH. Tunjangan hari raya (THR) yang dikenakan pajak karena tambahan penghasilan bagi karyawan sehingga masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menetapkan pengenaan pajak THR melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja. Perhitungan pajak tersebut dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) yang diatur dalam PP […]
WA only