NEWS
-

Ramai Wacana Ubah Batas Defisit APBN, DPR: Masih Dikaji
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hekal menegaskan usulan untuk mengubah batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB belum menjadi konsensus Komisi XI DPR. Hekal mengatakan usulan tersebut muncul dari masukan para pakar dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. Menurutnya, masukan tersebut juga masih perlu dikaji lebih lanjut. “Ini menjadi usulan yang muncul dari para […]
-

UU APBN 2027 Beri Wewenang Audit Restitusi, Pengamat Ingatkan Hal Ini
JAKARTA. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027. Adapun tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan/atau audit tersebut akan diatur lebih lanjut melalui […]
-

UU APBN 2027 Atur Kewenangan Audit Restitusi Pajak, Ini Kata Suahasil
UU APBN 2027 yang disetujui oleh DPR turut memuat kewenangan menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit khusus atas restitusi. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus atas restitusi termuat dalam Pasal 37 ayat (1) UU APBN 2027 yang diketok palu pada hari ini, Selasa (29/9/2026). “Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan […]
-

WP Harus Laporkan Cabang di Coretax agar Dapat NITKU, Ini Fungsinya
JAKARTA. Wajib pajak diharuskan melaporkan setiap tempat kegiatan usahanya untuk diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sesuai dengan ketentuan, kewajiban pelaporan tempat kegiatan usaha (TKU) harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah pendirian TKU. “Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling […]
-

Ini Sederet Larangan bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa WP
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 turut mengatur sejumlah larangan bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak (pihak lain). Larangan tersebut pada dasarnya serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi konsultan pajak dalam memberikan jasanya. Larangan ini penting diperhatikan karena pelanggaran terhadapnya bisa berujung pada pembekuan hingga pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT). “Ketentuan mengenai […]
WA only